1. PENGERTIAN HAM

Menurut UU No
39/1999, HAM adalah seperangkar hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal
budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri
perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia
memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang
dilakukannya.
Kebebasan dasar
dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya
melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia
sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam
kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak
bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan
masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan
tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia
dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila
memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Berdasarkan penelitian
hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh
manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari
kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak
dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan
kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik
Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk
melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak
Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
2. Landasan Hukum Hak Asasi
Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia
mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari
ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta
berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan,
jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa
peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
a) Pengakuan harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat
dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam
manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling
mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang
terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat
menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela
kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama
derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat
manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa
“ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri
keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin
merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin
merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia
lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan warga
Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran
dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan
beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan
pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j
tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi
seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM
orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh
UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia
Untuk ikut serta
memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I
perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu
segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan
berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic
Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan
perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan
martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun
1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak
Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a) Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak,
bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif
di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih,
memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b) Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih
dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan
parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan
mengajukan suatu usulan petisi
c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai
negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan
perlindungan hokum
d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan
kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan
perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki
susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan
pekerjaan yang layak
e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan
mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya
yang sesuai deng
sejarah hak asasi manusia berawal
dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf
Inggris pada abad ke-17, John
Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural
rights) yang melekat pada setiap
diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan,
dan hak milik. Pada waktu itu,
hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan
politik. Sejarah perkembangan hak
asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa
penting di dunia Barat, yaitu
Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi
Prancis.
2. BELA NEGARA

Sebagai warga Negara Indonesia kita wajib untuk
membela Negara kita dari setiap ancaman. Indonesia telah merdeka, tugas kita
sekarang yaitu mengisi kemerdekaan.
Warisan dari pendiri bangsa ini yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar harus kita jadikan pedoman dalam mengisi kemerdekaan ini.
Warisan dari pendiri bangsa ini yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar harus kita jadikan pedoman dalam mengisi kemerdekaan ini.
A. Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah
tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur,
menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan
pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.
Dasar hukum undang-undang tentang
upaya bela negara yaitu:
- Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa
semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
- Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa
tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.
B. Fungsi dan Tujuan Bela
Negara
Tujuan bela negara, diantaranya:
- Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
- Melestarikan budaya
- Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
- Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
- Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara
Sedangkan fungsi bela negara,
diantaranya:
- Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman;
- Menjaga keutuhan wilayah negara;
- Merupakan kewajiban setiap warga negara.
- Merupakan panggilan sejarah;
C. Manfaat Bela Negara
Berikut ini beberapa manfaat yang
didapatkan dari bela negara:
- Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas,dan
pengaturan kegiatan lain.
- Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar
sesama rekan seperjuangan.
- Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
- Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme
sesuai dengan kemampuan diri.
- Melatih jiwa leadership dalam
memimpin diri sendiri maupun kelompok.
- Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh
individu.
- Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
- Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu
dalam melaksanakan kegiatan.
- Menghilangkan sikap negatif
seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin, .
- Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan
kepedulian antar sesama.
Contoh bela negara dalam
kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan:
- Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam
keluarga. (lingkungan keluarga)
- Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan
keluarga)
- Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan
sekolah)
- Kesadaran untuk menaati tata tertib
sekolah (lingkungan sekolah)
- Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam
masyarakat (lingkungan masyarakat)
- Menjaga keamanan kampung secara
bersama-sama (lingkungan masyarakat)
- Mematuhi peraturan hukum yang
berlaku (lingkungan negara)
- Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan
negara)
Referensi:
http://kr33z.xtgem.com/pengertian%20bela%20negara
http://brainly.co.id/tugas/368218
http://www.kitapunya.net/2015/06/pengertian-dasar-hukum-dan-prinsip-bela-negara.html
https://akhinanaufal.wordpress.com/2016/07/15/manfaat-bela-negara/
http://ppkn-smp.blogspot.co.id/2015/12/contoh-bela-negara-dalam-kehidupan.html
http://dyahpnf.blogspot.co.id/2015/02/pengertian-hak-asasi-manusia-dan-macam.html
No comments:
Post a Comment