Tuesday, 7 November 2017

Hukum dan Pranata Pembangunan - Garis Sempadan Bangunan (BAB 3)

BAB 3
KASUS-KASUS

Garis Sempadan Bangunan Pada Jalan Margonda Raya, Depok
Pelanggaran garis sempadan
Sebelum mendirikan bangunan dan mengajukan permohonan IMB, pemilik lahan harus mengetahui berbagai garis sempadan yang terdapat di lahan yang dimiliki. Namun pada umumnya, pemilik lahan mengabaikan dengan alasan tidak menyadari atau melupakan keberadaan garis batas tersebut setelah beberapa waktu, dan ingin melakukan modifikasi terhadap bangunan. Hal ini seharusnya bisa dihindari karena setiap kali melakukan perubahan terhadap bangunan, IMB harus diurus ulang, sehingga kembali mendapat pemberitahuan mengenai garis sempadan yang berlaku.
Pelanggaran juga sering dilakukan oleh pemilik bangunan liar yang tentunya tidak memiliki IMB dan tidak mengakses informasi mengenai garis sempadan ini.
Dinas yang berwenang akan memberikan surat peringatan terhadap pelanggaran ini dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki sebelum peringatan terakhir datang, yang kemudian diikuti dengan tindakan pembongkaran paksa.

Contoh pelanggaran
Salah satu contoh pelanggaran yang mudah diamati adalah garis sempadan sungai di sekitar Daerah Aliran Sungai Ciliwung. Kemiskinan dan sulitnya mendapat lahan untuk pemukiman di Jakarta, Depok, dan Bogor membuat masyarakat mendirikan bangunan menempel ke bibir sungai bahkan untuk di Jakarta bisa hingga di atas sungai.
Pelanggaran ini menyebabkan sulitnya kontrol dan pengerukan terhadap Ciliwung, serta memperburuk dampak banjir yang selalu terjadi saat musim hujan datang.
Pelanggaran terhadap sempadan sungai dan pantai juga sering ditemui di daerah yang menjadi kawasan wisata, karena memiliki nilai komersial yang tinggi. Pemandangan tepi sungai yang menarik membuat pemilik bangunan membuat bangunan hingga melanggar garis sempadan sungai. Hal ini misalnya pernah dilaporkan terjadi di daerah Bali.

ISI DAN PEMBAHASAN

Kota Depok merupakan kota Satelit yang berarti adalah sebuah kota kecil yang berada di tepi sebuah kota besar yang meskipun merupakan komunitas mandiri, sebagian besar penduduknya tergantung dengan kehidupan di kota besar. Biasanya penghuni kota satelit ini adalah komuter dari kota besar tersebut. Kota Depok merupakan kota yang bergerak di banyak bidang seperti ekonomi, bisnis, pendidikan, pelayanan public, dan lainnya. Dikarenakan kota Depok merupakan kota satelit, maka dapat disimpulkan bahwa kota tersebut dihuni dan dipadati oleh banyak orang dari berbagai kalangan. Dari kota Satelit yang bergerak di banyak bidang maka didirikanlah bangunan-bangunan yang berada di pinggir Jalan Margonda Raya yang bertujuan untuk memberikan fasilitas dan peluang bisnis dan ekonomi untuk masyarakat. Bangunan-bangunan yang berada di sepanjang Jalan Margonda Raya dapat berupa ruko-ruko, restaurant, mall, cafĂ©, dan lain-lainnya.  Keadaan bangunan-bangunan ini sangat padat dan tidak mementingkan pentingnya GSB yang merupakan suatu peraturan dalam hal pembangunan yang dapat berpengaruh oleh kondisi yang lain seperti akses dan kepadatan sekitar.

Gambar 2 Tabel Garis Sempadan Bangunan Dengan Tepi Jalan di Wilayah Kota Depok

Pada gambar di atas dapat kita lihat bahwa Jalan Margonda Raya merupakan jalan arteri sekunder yang harus memenuhi syarat memiliki Rumija (Ruang Milik Jalan) sebesar 32 meter dan Garis Sempadannya adalah 10 meter.
Pada bangunan-bangunan di sepanjang Jalan Margonda Raya, dapat dilihat pada gambar 3, bahwa tidak adanya jalan pedestrian dan sempitnya lahan parkir sehingga pedestrian tidak dapat berjalan secara nyaman, tidak adanya kemunduran pada bangunan untuk memberikan space kepada ruang tata hijau atau ruang public yang berada di depannya. Untuk lahan parkir juga posisi parkir kendaraan sangat dekat dengan jalan raya yang sangat berantakan sehingga jika parkir penuh maka parkir beresiko di pinggir jalan yang sangat berdampak terhadap kemacetan di Jalan Margonda Raya.

Gambar 3 Bangunan Restaurant dan Dealer Mobil di dekat Mitra 10

Pada gambar 4 juga meskipun bangunan tergolong bangunan kecil yang hanya menyediakan makanan yang memang biasanya tidak ada kendaraan besar melainkan hanya kendaraan kecil seperti sepeda motor juga harus memiliki standar GSB Jalan Margonda Raya untuk menciptakan pemerataaan GSB pada suatu kota agar memberikan extra space terhadap pengguna dan respon terhadap kondisi sekitarnya juga.


Gambar 4 Bangunan makanan cepat saji di seberang Dmall

Pada gambar 5 dapat dilihat dikarenakan tidak adanya kemunduran bangunan pada lahan dan terlalu dekatnya dengan jalan memberikan kesan sempit terhadap masyarakat dan juga pengguna kendaraan sekitar. Fasilitas pedestrian juga yang tidak memadai, jalur pedestrian yang tidak tersusun rapi juga berdampak ke GSB pada bangunan. GSB berperan sangat penting terhadap bangunan di sekitarnya juga. Dikarenakan adanya bangunan yang maju, maka bangunan sebelahnya juga mengikuti bangunan tersebut dikarenakan dalam hal saing bisnis dan ekonomi, agar orang-orang dapat melihat apa yang disediakan oleh bangunan tersebut, karena jika ada banyak bangunan yang maju, dan ada beberapa yang mundur, maka bangunan yang mundur jarang dilihat/tertutup atau ditemukan oleh orang-orang sehingga kegiatan bisnis dalam suatu bangunan yang mundur itu tidak akan stabil. Faktor inilah yang mempengaruhi persaingan maju mundur bangunan GSB di Jalan Margonda Raya.

Gambar 5 Bangunan Ruko dan Makanan Cepat Saji di dekat Rumah Sakit Mitra Keluarga
                Pada gambar 6 merupakan toko elektronik di dekat Jalan Siliwangi yang dapat dilihat tidak adanya lahan parkir untuk mobil sehingga mobil diharuskan parkir di pinggir jalan yang merupakan salah satu faktor kemacetan pada akses Jalan Margonda Raya. Bangunan-bangunan ini sengaja dimajukan dikarenakan untuk menjual produk dari suatu bisnis sehingga walaupun bangunan sudah dimajukan sebagai suatu show off produk yang dijual, bangunan-bangunan ini juga menambahkan banner-banner dan iklan yang menutupi bangunan tersebut yang tingginya melebihi bangunan yang ditempatinya.




Gambar 6 Bangunan toko elektronik di dekat Jalan Siliwangi