KASUS-KASUS
Garis Sempadan Bangunan Pada Jalan
Margonda Raya, Depok
Pelanggaran
garis sempadan
Sebelum mendirikan bangunan dan mengajukan permohonan IMB,
pemilik lahan harus mengetahui berbagai garis sempadan yang terdapat di lahan
yang dimiliki. Namun pada umumnya, pemilik lahan mengabaikan dengan alasan
tidak menyadari atau melupakan keberadaan garis batas tersebut setelah beberapa
waktu, dan ingin melakukan modifikasi terhadap bangunan. Hal ini seharusnya
bisa dihindari karena setiap kali melakukan perubahan terhadap bangunan, IMB
harus diurus ulang, sehingga kembali mendapat pemberitahuan mengenai garis
sempadan yang berlaku.
Pelanggaran juga sering dilakukan oleh pemilik bangunan liar
yang tentunya tidak memiliki IMB dan tidak mengakses informasi mengenai garis
sempadan ini.
Dinas yang berwenang akan memberikan surat peringatan
terhadap pelanggaran ini dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki sebelum
peringatan terakhir datang, yang kemudian diikuti dengan tindakan pembongkaran
paksa.
Contoh
pelanggaran
Salah satu contoh pelanggaran yang mudah diamati adalah garis
sempadan sungai di sekitar Daerah Aliran Sungai Ciliwung. Kemiskinan dan
sulitnya mendapat lahan untuk pemukiman di Jakarta, Depok, dan Bogor membuat masyarakat
mendirikan bangunan menempel ke bibir sungai bahkan untuk di Jakarta bisa
hingga di atas sungai.
Pelanggaran
ini menyebabkan sulitnya kontrol dan pengerukan terhadap Ciliwung, serta
memperburuk dampak banjir yang selalu terjadi saat musim hujan datang.
Pelanggaran terhadap sempadan sungai dan pantai juga sering
ditemui di daerah yang menjadi kawasan wisata, karena memiliki nilai komersial
yang tinggi. Pemandangan tepi sungai yang menarik membuat pemilik bangunan
membuat bangunan hingga melanggar garis sempadan sungai. Hal ini misalnya
pernah dilaporkan terjadi di daerah Bali.
ISI DAN
PEMBAHASAN
Kota Depok merupakan kota Satelit yang berarti adalah sebuah
kota kecil yang berada di tepi sebuah kota besar yang meskipun merupakan
komunitas mandiri, sebagian besar penduduknya tergantung dengan kehidupan di
kota besar. Biasanya penghuni kota satelit ini adalah komuter dari kota besar
tersebut. Kota Depok merupakan kota yang bergerak di banyak bidang seperti
ekonomi, bisnis, pendidikan, pelayanan public, dan lainnya. Dikarenakan kota
Depok merupakan kota satelit, maka dapat disimpulkan bahwa kota tersebut dihuni
dan dipadati oleh banyak orang dari berbagai kalangan. Dari kota Satelit yang
bergerak di banyak bidang maka didirikanlah bangunan-bangunan yang berada di
pinggir Jalan Margonda Raya yang bertujuan untuk memberikan fasilitas dan
peluang bisnis dan ekonomi untuk masyarakat. Bangunan-bangunan yang berada di
sepanjang Jalan Margonda Raya dapat berupa ruko-ruko, restaurant, mall, café,
dan lain-lainnya. Keadaan bangunan-bangunan ini sangat padat dan tidak
mementingkan pentingnya GSB yang merupakan suatu peraturan dalam hal
pembangunan yang dapat berpengaruh oleh kondisi yang lain seperti akses dan
kepadatan sekitar.
Gambar 2
Tabel Garis Sempadan Bangunan Dengan Tepi Jalan di Wilayah Kota Depok
Pada gambar di atas dapat kita lihat bahwa Jalan Margonda
Raya merupakan jalan arteri sekunder yang harus memenuhi syarat memiliki Rumija
(Ruang Milik Jalan) sebesar 32 meter dan Garis Sempadannya adalah 10 meter.
Pada bangunan-bangunan di sepanjang Jalan Margonda Raya,
dapat dilihat pada gambar 3, bahwa tidak adanya jalan pedestrian dan sempitnya
lahan parkir sehingga pedestrian tidak dapat berjalan secara nyaman, tidak
adanya kemunduran pada bangunan untuk memberikan space kepada ruang tata hijau
atau ruang public yang berada di depannya. Untuk lahan parkir juga posisi
parkir kendaraan sangat dekat dengan jalan raya yang sangat berantakan sehingga
jika parkir penuh maka parkir beresiko di pinggir jalan yang sangat berdampak
terhadap kemacetan di Jalan Margonda Raya.
Gambar 3
Bangunan Restaurant dan Dealer Mobil di dekat Mitra 10
Pada gambar 4 juga meskipun bangunan tergolong bangunan kecil
yang hanya menyediakan makanan yang memang biasanya tidak ada kendaraan besar
melainkan hanya kendaraan kecil seperti sepeda motor juga harus memiliki
standar GSB Jalan Margonda Raya untuk menciptakan pemerataaan GSB pada suatu
kota agar memberikan extra space terhadap pengguna dan respon terhadap kondisi
sekitarnya juga.
Gambar 4
Bangunan makanan cepat saji di seberang Dmall
Pada gambar 5 dapat dilihat dikarenakan tidak adanya
kemunduran bangunan pada lahan dan terlalu dekatnya dengan jalan memberikan
kesan sempit terhadap masyarakat dan juga pengguna kendaraan sekitar. Fasilitas
pedestrian juga yang tidak memadai, jalur pedestrian yang tidak tersusun rapi
juga berdampak ke GSB pada bangunan. GSB berperan sangat penting terhadap
bangunan di sekitarnya juga. Dikarenakan adanya bangunan yang maju, maka
bangunan sebelahnya juga mengikuti bangunan tersebut dikarenakan dalam hal
saing bisnis dan ekonomi, agar orang-orang dapat melihat apa yang disediakan
oleh bangunan tersebut, karena jika ada banyak bangunan yang maju, dan ada
beberapa yang mundur, maka bangunan yang mundur jarang dilihat/tertutup atau
ditemukan oleh orang-orang sehingga kegiatan bisnis dalam suatu bangunan yang
mundur itu tidak akan stabil. Faktor inilah yang mempengaruhi persaingan maju
mundur bangunan GSB di Jalan Margonda Raya.
Gambar 5
Bangunan Ruko dan Makanan Cepat Saji di dekat Rumah Sakit Mitra Keluarga
Pada gambar 6 merupakan toko elektronik di dekat Jalan Siliwangi yang dapat
dilihat tidak adanya lahan parkir untuk mobil sehingga mobil diharuskan parkir
di pinggir jalan yang merupakan salah satu faktor kemacetan pada akses Jalan
Margonda Raya. Bangunan-bangunan ini sengaja dimajukan dikarenakan untuk
menjual produk dari suatu bisnis sehingga walaupun bangunan sudah dimajukan
sebagai suatu show off produk yang dijual, bangunan-bangunan ini juga
menambahkan banner-banner dan iklan yang menutupi bangunan tersebut yang
tingginya melebihi bangunan yang ditempatinya.
Gambar 6
Bangunan toko elektronik di dekat Jalan Siliwangi




